Kamis, 02 Juli 2009

LAZNAS BMT


Pada tahun 1996, Ketua Umum ICMI, Ketua Umum MUI dan Direktur Utama BMI mendirikan Yayasan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) sebagai lembaga pengembangan swadaya masyarakat. PINBUK diamanahkan tugas besar untuk menumbuh-kembangkan BMT di seluruh pelosok tanah air. BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu. Lembaga ini didesain sebagai lembaga yang menjalankan 2 dua fungsi, yaitu Baitul Maal (Rumah Sosial) dan Baitul Tamwil (Rumah Bisnis/Pembiayaan). BMT merupakan lembaga keuangan mikro milik masyarakat, didirikan oleh masyarakat dan beroperasi di lingkungan masyarakat lokal.

Setelah 7 tahun menumbuhkan BMT di seluruh Indonesia dan mencapai jumlah lebih 3000 BMT, maka pada tahun 2002, Ketua Umum ICMI, Ketua MUI dan Direktur Utama BMI melembagakan seluruh jaringan BMT yang existing dalam wadah Yayasan LAZNAS BMT (Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil) sebagai Payung Nasional. LAZNAS BMT selanjutnya berfungsi sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat plus Lembaga Amil Zakat Nasional.



Melalui jaringan BMT yang telah eksis ditengah-tengah masyarakat, LAZNAS BMT menguatkan program pengembangan ekonomi produktif melalui pendampingan yang profesional, berkelanjutan, asistensi dan pembinaan teknis/manejemen BMT, pengusaha kecil anggota/masyarakat serta pendampingan kelembagaan BMT. Selain juga secara serius melakukan pendampingan masyarakat (community base development) yang sustainable dan sesuai kearifan masyarakat lokal. Disamping juga menjalankan fungsi pengumpulan zakat/infaq/shadaqah secara periodik, namun belum berjalan maksimal. Sampai saat ini jaringan BMT yang berkembang dalam payung LAZNAS BMT telah mencapai jumlah 3122 BMT, yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Sebagai lembaga amil, LAZNAS BMT telah menyalurkan dana masyarakat yang bersumber dari zakat/infaq/shadaqah kepada pengusaha kecil mikro karta sebagai modal usaha produktif dan beasiswa bagi keluarga fakir miskin. Pola pemanfaatan modal bergulir dijalankan dengan menggunakan akad qardhul hasan, mudharabah muqayyadah dan wadi’ah muqayyadah, dan secara kontinyu dan profesional didampingi oleh tenaga-tenaga lapangan. Selain itu juga menyalurkan pembiayaan komersial dari sumber-sumber lembaga keuangan/perbankan syariah yang menggunakan pendekatan excecuting atau chanelling kepada pengusaha mikro anggota BMT jaringan LAZNAS BMT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar